Indonesia adalah negara yang paing majmuk di dunia, baik dalam hal kondisi geografis, keanekaragaman suku bangsa, keanekaragaman adat dan budaya, serta keberagaman keyakinan, secara teoritis mempunyai potensi untuk menjadi negara besar. Namun juga sangat terbuka kemungkinan terjadinya ketegangan dan konflik. Karena pada kenyataannya, keberagaman etnik dan religi merupakan sebuah perbedaan yang sulit dipersatukan di negara manapun.
Keanekaragaman di Indonesia ini tidak akan bisa bersatu apabila berbagai golongan yang ada lebih mementingkan golongannya sendiri tanpa mempedulikan golongan lain. Oleh karena itu, untuk membangun persatuan bangsa ini diperlukan sikap yang moderat, toleran, seimbang dang adil dari semua golongan serta menyadari sepenuhnya bahwa keragaman adalah sebuah hal yang tidak dapat dipungkiri di nusantara ini.
Untuk membangun kesadaran sikap di atas, salah satu ikhtiar para santri Pondok Pesantren Ngalah di bawah asuhan KH. M. Sholeh Bahruddin (Kiai Sholeh), adalah membuat sebuah buku dengan menghimpun pemikiran-pemikiran Kiai Sholeh, dimana buku ini dimaksudkan seagai rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar generasi bangsa Indonesia mampu menjadi gawang kerukunan dan perdamaian bangsa Indonesia tercinta ini.
Bagian I:
Pandangan Kiai dalam Konteks Kebangsaan
1. Islam dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berbicara dasar negara kesatuan republik indonesia, tentunya tidak lain adalah PANCASILA. Pancasila yang mengandung nilai-nilai universal dengan prinsip “Bhineka Tunggal Ika”nya, digali dari bumi pertiwi dan disepakati sebagai konsensus nasional menjadi dasar negara kesatuan republik indonesia. Dimana konsensus percaya terhadap Tuhan yang maha esa dapat melampaui perbedaan agama dn etnis dalam sebuah masyarakat bangsa. Di sisi lain, terjadinya konflik dan ketegangan di beberapa kawasan republik Indonesia pada era sertelah reformasi membuktikan bahwa kurang hati-hatinya negara kita dalam mengelola kemajemukan dapat membahayakan keutuhan bangsa. Dengan demikian yang menjadi tantangan bersama saat ini adalah bagaimana kita dapat mewujudkan potensi dan simbol-simbol kebhinekaan dalam perspektik ketahanan sosial-budaya tanpa mengorbankan cita-cita reformasi itu sendiri.
Atas terjadinya ketegangan dan konflik yang terjadi di berbagai daerah beberapa waktu lalu, beberpa kelompok Islam membuat sebuah kesimpulan bahwa dasar negara kita Pancasila sudah tidak relevan untuk mengatasi persoalan bangsa tersebut. Selain itu, kita dapatkan keterangan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam. Siapa bilang? Itu merupakan sebuah kesimpulan yang terburu-buru dan merupakan pemikiran yang sangat sempit dan dangkal. Kenapa demikian? Karena Pncasila sebagai dasar negara Indonesia sebenarnya sudahlah sangat Islami (sesuai dengan tuntunan agama Islam). Kalau tidak percaya, baiklah mari kita lihat bersama-sama, kesesuaian sila-sila Pancasila dengan Ayat-ayat yang termaktub di dalam Kitab Suci Al Qur’an.
Sila I: Ketuahanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini mengandung ajaran ketauhidan dalam pengertian keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana yang tercermin dalam kitab suci al-Qur’an;
“Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Maka orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, hati mereka mengingkari (keesaaan Allah), sedangkan mereka sendiri adalah orang-orang yang sombong.” (QS. al-Nahl : 22).
Dan dalam surat al-Baqarah ayat 163 dijelaskan juga.
“Dan Tuhan-mu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Baqarah : 163)
Dalam surat al-Ankabut ayat 46 juga dijelaskan sebagai berikut:
.....dan katakanlah; Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu, Tuhan kami dan Tuhan-mu adalah satu”. (QS. al-Ankabut : 46)
Sila II: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini mencerminkan nilai kemanusiaan yang menjunjung tinggi sikap adil dan beradab, hal ini juga dianjurkan dalam al-Qur’an; surat al-Nahl ayat 90.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. al-Nahl : 90)
Sila III: Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini menggambarkan sebuah kehidupan yang rukun, damai, saling berdampingan dalam bingkai keanekaragaman bangsanya dengan dilandasi persatuan serta kebersamaan, sebagaimana perintah Allah dalam surat Ali-Imron ayat 103.
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara”. (QS. ali-Imron 103)
Sila IV: Kerakyatan yang Dipipin Oleh Hikmad Kebijaksanaan dalam Permusyawratan/Perwakilan
Sila yang memberi petunjuk dalam pelaksanaan kepemimpinan serta dalam mengambil sebuah keputusan itu harus secara bijak dengan tetap berdasarkan musyawarah. Hal ini digambarkan dalam al-Qur'an surat Shaad ayat 20:
“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan”. (QS. Shaad: 20)
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu”. (ali Imron: 159)
Sila V: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila yang menggambarkan dan mencita-citakan terwujudnya kehidupan yang adil, makmur, bagi seluruh rakyatnya yang beranekaragam. Hal ini juga diperintahkan dalam surat al-Maa'idah ayat 8
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) kerena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Maa'idah 8)
Dalam ayat lain juga disebutkan :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Nisa’ : 135)
2. Citra Diri Indonesia yang Multikultural
Arti Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari buku atau kitab sutasoma karangan Mpu Tantular/Empu Tantular. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia sebagai negara yang multikultural, di mana terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain sebagainya.
Namun atas realitas bangsa yang multikultural ini pun, masih ada beberapa kelompok Islam yang bertentangan bila Bhinneka Tunggal Ika menjadi prinsip dasar Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia. Sekali lagi mereka menganggap itu tidak Islam.Padahal Allah SWT sudah menetapkan dalam firmaNya surat al Hujurat ayat 13 bahwa keanekaragaman di muka bumi ini merupakan salah satu bukti kekuasaan dan kebesarnNya.
Artinya: “Hai Manusia, Sesungguhnya kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-sukusupaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antaar kamu di sisi Allah ialaah orang yang paling bertaqwa di antaraa kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Selain itu, dalam Al Quran surat al Baqrah ayat 213 juga dijelaskan sebagai berikut:
Artinya: “Manusia itu aalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan …”
3. Ma’lumat Kiai tentang NKRI
Negara Indonesia terdiri dari berbagai pulau, suku, seni dan budaya, bahasa dan agama yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut terhimpun dan merupakan satu kesatuan dalam bingkai “Negara Kesatuan Republik Indonesia’ yang berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Namun ada sebagian kelompok atau golongan yag menginginkan dan melakukan upaya untuk merubah dasar Negara Indonesia yang kita cintai ini dengan bentuk “Negara Islam”. Dan adanya upaya dari sebagian kelompok atau golongan tersebut, kami secara tegas mengambil sikap untuk tidak setuju kalau negara Indonesia ini dijadikan Negara Islam, dengan alasan:
a. Pancasila itu sudah sesuai dengan Al Quran,
b. Rasulullah sendiri tidak pernah membentuk sistem negara islam (baca: Piagam Madinah),
c. Golongan atau kelompok tersebut dinilai:
Tidak menghargai bahkan menghianati para pejuang kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia
Berusaha memecah belah rakyat Indonesia dengan merusak tatanan atau sistem Negara Indonesia bahkan berusaha menghancurkan bangunan/kontruksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
Akan terjadi pergeseran tatanan nilai-nilai tradisi atau kultur Islam Ala NU.
4. Saling Menghargai dan Menghormati Perbedaan
5. Piagam Madinah sebagai Rujukan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Bagian II:
Pandangan Kiai tentang Sosial Kemasyarakatan
Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia yang lainnya.
Bagian III:
Pandangan Kiai tentang Agama dan Transformasi Budaya
Agama merupakan nilai yang diajarkan kepada manusia sebagai pemimipin dimuka bumi agar tercipta kehidupan yang damai dan sejuk yang tercermin pada kehidupan yang saling manghargai dan menghormati yang didasari dengan penuh kasih sayang.
Nilai-nilai ajaran Islam yang begitu tinggi tersebut terus di kembangkan dari generasi ke generasi, hal ini ditunjukkan dalam sikap teposeliro pada tokoh dunia yang dicerminkan oleh Sayyidina Umar Bin Khattab ra.terhadap Uskup Sophronius dihadapan kaum Nasrani dan muslim di baitul maqdis, kota Yerussalem. Pertemuan kedua tokoh besar tersebut menghasilkan nota kesepakatan untuk mewujudkan masyarakat damai, yang dikenal dengan perjanjian Aelia (istilah lain Yerussalem) yang berbunyi :
“Inilah perdamaian yang diberikan oleh hamba Allah ‘Umar Amirul Mukminin, kepada rakyat Aelia : dia menjamin keamanan diri, harta benda, gereja-gereja, salib-salib mereka, yang sakit maupun yang sehat, dan semua aliran agama mereka. Tidak boleh mengganggu gereja mereka baik membongkarnya, mengurangi, maupun menghilangkanya sama sekali, demikian pula tidak boleh memaksa mereka meninggalkan agama mereka, dan tidak boleh mengganggu mereka. Dan tidak boleh bagi penduduk Aelia untuk memberi tempat tinggal kepada orang Yahudi”.
Setelah itu di depan The Holy Sepulchure (Gereja Makam Suci Yesus) Uskup Sophronius menyerahkan kunci kota Yerussalem kepada kholifah Umar Bin Khattab ra. Kemudian Umar menyatakan ingin diantarkan ke suatu tempat untuk menunaikan sholat. Oleh Sophronius Umar diantar ke dalam gereja tersebut untuk melaksanakan sholat. Tetapi Umar menolak kehormatan tersebut sembari mengatakan bahwa dirinya khawatir hal itu akan menjadi preseden bagi kaum muslimin generasi berikutnya untuk mengubah gereja-gereja menjadi masjid. Akhirnya Umar melaksanakan sholat diluar/diteras gereja tersebut. Kisah ini dijelaskan dalam kitab Samahatul Islam hal. 34 – 37:
Nabi Muhammad SAW sangat menghormati dan melindungi Non-Muslim
Ajaran luhur dan sangat mulia yang diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW pada umat manusia terutama terhadap umat agama lain terasa indah dan menyejukkan setiap hati manusia hal ini tercermin ketika saat Nabi Muhammad SAW kedatangan tamu kristen Dari Najran beliau memperlakukan mereka dengan sangat hormat bahkan surban beliau dibentangkan dan mereka dipersilahkan duduk diatasnya sambil berbincang-bincang.
Pada suatu saat mendengar terjadi pembunuhan terhadap orang Non-muslim yang dilakukan oleh orang Islam. Nabi Muhammad SAW marah besar dan mengeluarkan statemen.
Nabi bersabda; “Barang siapa yang menyakiti non muslim (yang berdamai dengan muslim) maka aku memusuhinya, dan orang yang memusuhinya maka di hari kiamat dia bermusuhan denganku”. (HR. Ibnu Mas’ud dalam kitab Jami’us Shaghir hal. 158) Dari hadits tersebut mencerminkan bahwa kaum minoritas haruslah mendapat perlindungan dan pengayoman dari pihak mayoritas, bahkan lebih tegas dan jelas nabi mengingatkan mereka yang melakukan perbuatan semena-mena apalagi membunuh terhadap non muslim tanpa alasan yang dibenarkan agama dan negara, sebagaimana tertera dalam hadits Nabi:
Nabi bersabda; “Barang siapa yang telah membunuh non muslim tanpa alasan yang benar maka Allah benar-benar melarang baginya masuk surga”. (HR. Ibnu Umar dalam kitab Jami’us Shaghir hal. 177
Dalam hal ini nabi seringkali mengingatkan mereka akan tercelanya perbuatan penganiayaan terhadap non muslim sebagaimana dalam hadits lain disebutkan:
Dari Abdullah bin Umar, nabi bersabda “Orang yang membunuh non muslim maka dia tidak pernah merasakan bau harumnya surga padahal bau harum surga itu sudah bisa dirasakan baunya dari jarak perjalanan empat puluh tahun” (Sunan Ibnu Majah, juz 2 hal.97)
Perlindungan Pada Tempat-Tempat Ibadah
Selain melindungi non muslim Nabi Muhammad juga melindungi tempat-tempat ibadah mereka melalui firman Allah dengan bentuk larangan merusak, membakar apalagi sampai menghancurkan tempat ibadah berbagai agama sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj : 40 Juz 17;
(yaitu) orang-orang yang Telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali Karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.
Do’a Bersama Antar Umat Beragama
Berkumpul melakukan do’a kepada Tuhan yang Maha Esa secara berbersama-sama antar umat beragama Kristen,Katholik, Islam, Hindu, Budha dan konghuchu menurut pandangan agama Islam adalah diperbolehkan bahkan di sunnahkan (sangat dianjurkan) dengan tujuan memohon untuk mendapatkan hidayan (petunjuk), pertolongan dan menjalin hubungan baik didunia serta bermanfaat demi kamaslahatan (Kebaikan) umat bahkan untuk mencegah timbulnya kemadlratan (dampak negatif) yang tidak diinginkan. Hal ini disebutkan dalam kitab al-Jamal Juz II hal. 119, Kitab Tafsir Munir, Juz I hal 64 dan Kitab Bujairomi ala al-Khotib, Juz IV hal 235;
“Menurut salah satu pendapat, boleh mengamini do’anya non muslim, bahkan sunnah jika ia berdo’a agar dirinya mendapatkan (Hidayah) petunjuk dan kita mendapat pertolongan” (al-Jamal, Juz II hal. 119).
“Yang kedua tidak dilarang bergaul (dengan non muslim) dengan pergaulan yang baik di dunia”
“Adapun bergaul dengan mereka (non muslim) untuk mencegah timbulnya suatu kemadlaratan (dampak Negatif) yang tidak di inginkan yang mungkin dilakukan oleh mereka, ataupun mengambil kemanfaatan dari pergaulan tersebut, maka hukumnya tidak haram/tidak dilarang”. (Bujairomi ala al-Khotib, Juz IV hal 235).
Pluralisme
Plural secara bahasa berarti majemuk, sedangkan secara istilah adalah merupakan corak masyarakat yang berbinneka tunggal ika. Yaitu masyarakat yang terdiri dari beraneka ragam suku, bangsa dan budaya. Keberadaan ini dapat dipahami sebagaimana dalam al-Qur’an;
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat : 13)
Nuansa pluralistik cukup mengakar di negara kita, terutama di pulau jawa, karena adanya dakwah kultural yang dikembangkan oleh para wali dengan memasukkan budaya lokal dan hindu dalam kegiatan-kegiatan ritual seperti halnya gending, wayang golek dan lain sebagainy.

Open all
Close all
0 komentar:
Posting Komentar